Introduction



Saat ini, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Globalisasi ditandai dengan pentingnya peranan daya saing dan keunggulan dari suatu produk. Adanya tuntutan dunia pasar global tersebut, maka Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon telah mempersiapkan dan mengarahkan hasil inovasi dan invensi harus mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Berdasarkan hasil evaluasi internal, menunjukan bahwa hasil penelitian yang didanai oleh internal maupun eksternal Institut Agama Islam Negeri Takengon yang bermuara pada HaKI sudah banyak dilakukan oleh dosen, tetapi luarannya yang berbentuk HaKI belum didaftarakan pada sentra HaKi di kemenkumham. Hal ini terkait dengan pemahaman dosen bahwa pemahaman luaran sebuah penelitian masih berupa publikasi pada jurnal atau pada conference sedangkan luaran berupa Haki belum menarik bagi kalangan akademisi di Institut Agama Islam Negeri Takengon.

Dalam rangka mendukung peningkatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Takengon, maka ditetapkan pengelolaan HaKI di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyakarat (LPPM) Institut Agama Islam Negeri Takengon.